Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dalam Kasus Kredit Macet Bank Daerah

    Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dalam Kasus Kredit Macet Bank Daerah

    SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang tak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil menyita uang tunai senilai Rp10, 9 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan kredit bermasalah pada sebuah bank milik pemerintah daerah. Tindakan ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp13, 8 miliar.

    Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, membenarkan adanya penyitaan tersebut di Semarang, Selasa. Menurutnya, uang miliaran rupiah itu merupakan hasil pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet yang disalurkan oleh bank pelat merah tersebut. Ia menambahkan, seharusnya penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit bisa mencegah pencairan jaminan.

    "Uang Rp10, 9 miliar tersebut merupakan pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet di bank pemerintah itu, " kata Andhie Fajar Arianto, Selasa (09/11/2025).

    "Padahal, jika terjadi penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit, seharusnya pencairan jaminan tidak dilakukan. Jaminan ini sudah dicairkan. Kami sita dari pihak bank, " lanjutnya.

    Dalam pengembangan perkara yang semakin mengerucut ini, penyidik telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, sebagai tersangka. Tak hanya itu, CWW juga telah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Upaya penelusuran tidak berhenti di situ. Kejari Kota Semarang terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 46 saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif.

    Peristiwa pidana ini bermula pada tahun 2019, ketika CWW mengajukan pinjaman untuk membiayai sebuah proyek. Diduga kuat, dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, CWW melakukan pemalsuan dokumen, yang kemudian berujung pada kesulitan dalam melunasi kewajiban pinjamannya.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp13, 8 miliar. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka CWW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PERS

    korupsi kredit sita uang tunai bank bumn daerah kerugian negara pemberantasan korupsi berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai Bank BRI Semarang Ditahan, Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Den Perintis Korsabhara Baharkam Polri, Kerahkan 100 Personel Pengamanan dan Evakuasi Longsor di Sibolga
    Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
    Arief Sidarto: Bos Singapura Gaji Miliaran di Amman Mineral
    Polri Berikan Pendampingan Psikologis bagi Penyintas dan Personel di Sumbar
    Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil, Dr. Indra Perwira: Ruang Penugasan Tetap Terbuka

    Ikuti Kami